DLM Oknum Anggota Polda NTT, Kembali Dijerat Kasus KDRT Tahun 2017


JURNAL POLISI.NETKOTA KUPANG -  Oknum Anggota Polda NTT, Bripka DLM (39) yang sebelumnya telah diberitakan berbagai media atas Penggrebekkan oleh isteri dan anaknya terkait dugaan perselingkuhan, saat tengah  bersama Wanita Idaman Lain (WIL) di Perumahan Puri Indah Lasiana beberapa waktu lalu, kini kembali harus berurusan dengan hukum karena kasus KDRT.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan isteri sah-nya, MCP (38) pada Tahun 2017 lalu, kini kembali dibuka oleh pihak penyidik Polres Kupang Kota.

Awalnya sempat berjalan ditempat tanpa ada kejelasan, namun akhirnya ditindaklanjuti setelah korban MCP mendatangi Mapolda NTT, dan melaporkan kasus ini ke Wakapolda NTT, Brigjen. Pol. Drs. Johanis Asadoma, S.I.K., M.Hum.

Wakapolda yang menerima langsung laporan tersebut kemudian memerintahkan kepada Kasatserse untuk diteruskan ke penyidik Polres Kupang Kota.

MCP Ketika ditemui media ini dikantor kuasa hukumnya menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut sedang ditangani penyidik Polres Kupang Kota, termasuk sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi anak laki-lakinya.

"Betul, kasus KDRT ini terjadi pada tahun 2017 dan waktu itu saya bersama anak perempuan sudah diambil keterangan BAP.  Bapak Wakapolda NTT sudah mendapat laporan dan saat itu juga memerintahkan Kasatserse dan Penyidik Polres Kupang Kota untuk segera tindaklanjuti sampai tuntas," Ujar wanita berparas cantik ini.

Laporan tersebut juga tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : 572/VI/2017/ SPKT RESOR KIPANG KOTA, dimana disebutkan bahwa, telah terjadi Tindak Pidana KDRT yang mengakibatkan luka robek di kepala serta memar pada dahi bagian atas.

Hal ini juga turut diperkuat dengan adanya bukti hasil visum pada saat itu. Laporan polisi tersebut sebagaimana tertulis telah diterima oleh Kanit III SPKT, Bripka, TH. MW. Radiena, SH, MH.

Dituturkan oleh MCP bahwa ia mengadukan kembali kasus ini, karena merasa tidak adil, mengingat sejak kasus ini dilaporkan pada 2017 silam hingga kini, tidak pernah ada tindaklanjuti dan satupun kejelasan.

"Sebagai korban, saya butuh keadilan dan kepastian hukum. Tidak boleh ada tebang pilih, sekalipun pelakunya seorang anggota polri. Kita semua sama dimata hukum." Ujarnya berbinar.

Sementara itu, Nita Juwita, SH, MH, selaku kuasa hukum MCP membenarkan bahwa kasus ini telah dibuka kembali dan sedang dalam penanganan penyidik Polres Kupang Kota.

"Kita harap penyidik pro aktif dan bekerja profesional dalam menangani kasus dimaksud. Intinya korban harus mendapat keadilan dan kepastian hukum serta pelakunya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku." Pungkasnya.(Ald)
Sebelumnya
Berikutnya

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2