HUKUM & KRIMINAL
REGIONAL
JURNAL POLISI.NET, KOTA KUPANG - Kejadian memiluhkan dialami oleh Suwito Yongnardi, ST (43), Warga Jl.Herewila RT. 002/RW. 001, Kelurahan Naikoten II, Kec. Kota Raja, Kota Kupang, dirinya dicaci maki, bahkan dipaksa untuk menanda tangani surat jual aset jaminan sepihak oleh Kepala Bank NTT Cabang Oelamasi bersama Staf dan Debt Collectornya.
Aksi yang dinilai seakan-akan bentuk tindakan premanisme dengan drama penyenderaan tersebut, terjadi Pada Jumat, 12 Juni 2020, di Kantor Notaris Zantje Mathilda Voss - Tomasowa sekitar Pukul 13.00 WITA.
Tak hanya disitu saja, intimidasi yang dialaminya juga berlangsung hingga kediaman (ruko) milik keluarganya, yang menimbulkan ketakutan setta trauma mendalam bagi istri dan anak-anaknya.
Sementara itu Notaris Zantje Mathilda Voss - Tomasowa saat dikonfirmasi tim investigasi Via telepon selulernya terkait kronologi drama penyenderaan yang berlangsung di kantornya tersebut mengatakan, "Kejadian apa? Terus kejadian apa? Saya tidak tahu.. bagaimana? Saya no komen ya,, saya tidak bisa kasih komentar. " Ujarnya dingin, sambil cepat-cepat memutuskan sambungan telepon, tanpa memberikan kesempatan kepada wartawan untuk mengembangkan pertanyaan kepadanya.
Menurut keterangan Suwito ketika di temui sejumlah media di SPKT Mapolda NTT mengatakan bahwa, "Saya dipaksa untuk menanda-tangani surat di notaris yang sudah di tunjuk oleh pihak Bank yaitu Bobby Pakh. Namun pada saat itu saya diminta untuk bertemu di kantor Notaris Zantje, kemudian disana muncul Debt Collector tersebut yang tiba-tiba masuk dan banting kertas lalu mengatakan, Pak baca baik-baik lalu Pak tanda tangan!!." Ungkapnya.
Masih menurut dia, "Saya jawab tidak bisa tanda-tangan sebelum saya pelajari isi dari surat tersebut, saya bawa pulang dulu untuk di pelajari. Namun Debt Collector tersebut mengatakan Pak pelajari sekarang dan tanda tangan!!. Saya di ancam tidak bisa keluar jika tidak tanda tangan. Sehingga waktu itu saya mencoba menghubungi kuasa hukum saya. Ketika sedang menelepon, Debt Collector itu langsung merampas Hand Phone dari tangan saya dan mengatakan saya tidak menghargainya, lalu saya mengatakan saya sudah lebih dahulu menelepon sehingga pak yang tidak menghargai saya." Ujarnya lagi.
Kuasa Hukum yang menerima informasi tersebut langsung mendatangi Mapolda NTT, lalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian guna segera menghubungi Suwito, dan mengarahkan untuk berdiskusi langsung dengan Boy Nunuhitu, Kepala Bank NTT Cabang Oelmasi.
Saat polisi sedang berkomunikasi dengan Boy Nunuhitu, untuk mengecek kondisi Suwito melalui sambungan seluler milik Kuasa Hukumnya tersebut, tiba-tiba Sang Debt Collector merampas seluler milik Suwito, lalu mengatakan kepada polisi yang sedang telepon tersebut dengan nada kasar, "Hey Kau siapa? Nama sapa? pangkat apa? Ada urusan apa? Saya tidak meladeni lewat telepon!!, berani datang kesini!!." ucap Debt Collector menantang. Bahkan kuasa hukumnya juga dimaki dan di katai goblok jelas Suwito kepada wartawan.
Aparat kepolisian yang mendegar percakapan Collector yang kurang bersahabat seperti itu langsung menuju TKP untuk bebaskan nasabah yang disandera tersebut.
Sesampai di TKP Debt Collector tersebut masih terus berupaya menghadang dan menentang petugas Kepolisian. Hal itu benar terjadi adanya sesuai bukti video yang diterima oleh tim media.
Saat tim berusaha menghubungi Boy Nunuhitu selaku Kepala Bank NTT Cabang Oelamasi, pada waktu di konfirmasi Via selulernya mengatakan, belum bisa memberikan klarifikasi karena sedang ada tamu.(TIM)
Drama Penyenderaan Debt Collector Bank NTT Terhadap Nasabah, Polisi Di Tantang
Senin, 15 Juni 2020
0
JURNAL POLISI.NET, KOTA KUPANG - Kejadian memiluhkan dialami oleh Suwito Yongnardi, ST (43), Warga Jl.Herewila RT. 002/RW. 001, Kelurahan Naikoten II, Kec. Kota Raja, Kota Kupang, dirinya dicaci maki, bahkan dipaksa untuk menanda tangani surat jual aset jaminan sepihak oleh Kepala Bank NTT Cabang Oelamasi bersama Staf dan Debt Collectornya.
Aksi yang dinilai seakan-akan bentuk tindakan premanisme dengan drama penyenderaan tersebut, terjadi Pada Jumat, 12 Juni 2020, di Kantor Notaris Zantje Mathilda Voss - Tomasowa sekitar Pukul 13.00 WITA.
Tak hanya disitu saja, intimidasi yang dialaminya juga berlangsung hingga kediaman (ruko) milik keluarganya, yang menimbulkan ketakutan setta trauma mendalam bagi istri dan anak-anaknya.
Sementara itu Notaris Zantje Mathilda Voss - Tomasowa saat dikonfirmasi tim investigasi Via telepon selulernya terkait kronologi drama penyenderaan yang berlangsung di kantornya tersebut mengatakan, "Kejadian apa? Terus kejadian apa? Saya tidak tahu.. bagaimana? Saya no komen ya,, saya tidak bisa kasih komentar. " Ujarnya dingin, sambil cepat-cepat memutuskan sambungan telepon, tanpa memberikan kesempatan kepada wartawan untuk mengembangkan pertanyaan kepadanya.
Menurut keterangan Suwito ketika di temui sejumlah media di SPKT Mapolda NTT mengatakan bahwa, "Saya dipaksa untuk menanda-tangani surat di notaris yang sudah di tunjuk oleh pihak Bank yaitu Bobby Pakh. Namun pada saat itu saya diminta untuk bertemu di kantor Notaris Zantje, kemudian disana muncul Debt Collector tersebut yang tiba-tiba masuk dan banting kertas lalu mengatakan, Pak baca baik-baik lalu Pak tanda tangan!!." Ungkapnya.
Masih menurut dia, "Saya jawab tidak bisa tanda-tangan sebelum saya pelajari isi dari surat tersebut, saya bawa pulang dulu untuk di pelajari. Namun Debt Collector tersebut mengatakan Pak pelajari sekarang dan tanda tangan!!. Saya di ancam tidak bisa keluar jika tidak tanda tangan. Sehingga waktu itu saya mencoba menghubungi kuasa hukum saya. Ketika sedang menelepon, Debt Collector itu langsung merampas Hand Phone dari tangan saya dan mengatakan saya tidak menghargainya, lalu saya mengatakan saya sudah lebih dahulu menelepon sehingga pak yang tidak menghargai saya." Ujarnya lagi.
Kuasa Hukum yang menerima informasi tersebut langsung mendatangi Mapolda NTT, lalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian guna segera menghubungi Suwito, dan mengarahkan untuk berdiskusi langsung dengan Boy Nunuhitu, Kepala Bank NTT Cabang Oelmasi.
Saat polisi sedang berkomunikasi dengan Boy Nunuhitu, untuk mengecek kondisi Suwito melalui sambungan seluler milik Kuasa Hukumnya tersebut, tiba-tiba Sang Debt Collector merampas seluler milik Suwito, lalu mengatakan kepada polisi yang sedang telepon tersebut dengan nada kasar, "Hey Kau siapa? Nama sapa? pangkat apa? Ada urusan apa? Saya tidak meladeni lewat telepon!!, berani datang kesini!!." ucap Debt Collector menantang. Bahkan kuasa hukumnya juga dimaki dan di katai goblok jelas Suwito kepada wartawan.
Aparat kepolisian yang mendegar percakapan Collector yang kurang bersahabat seperti itu langsung menuju TKP untuk bebaskan nasabah yang disandera tersebut.
Sesampai di TKP Debt Collector tersebut masih terus berupaya menghadang dan menentang petugas Kepolisian. Hal itu benar terjadi adanya sesuai bukti video yang diterima oleh tim media.
Saat tim berusaha menghubungi Boy Nunuhitu selaku Kepala Bank NTT Cabang Oelamasi, pada waktu di konfirmasi Via selulernya mengatakan, belum bisa memberikan klarifikasi karena sedang ada tamu.(TIM)
Sebelumnya
Berikutnya