Polisi Ungkap 11 WNA Nigeria yang Aniaya 5 Anggota Cyber Polda Metro Jaya


JURNAL POLISI.NETJAKARTA - Polda Metro Jaya menyebutkan 11 WNA yang terlibat pengeroyokan terhadap lima personel Tim Cyber Polda Metro Jaya, diketahui tidak mempunyai izin tinggal di Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) mengatakan 11 WNA tersebut dititipkan kepada otoritas imigrasi lantaran permasalahan izin tinggal.

“Ada 11 orang yang diamankan oleh petugas kepolisian, sekarang kita sudah berkoordinasi dengan teman – teman dari imigrasi untuk kita titipkan sementara disana karena menyangkut masalah izin tinggal yang tidak ada,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Meski telah dititipkan kepada pihak imigrasi, Ia memastikan proses hukum terhadap 11 WNA termasuk sembilan orang di antaranya berkewarganegaraan Nigeria, tetap berjalan.

“Sambil berjalan laporan polisi sudah dibuat, proses selanjutnya sambil berjalan, untuk sementara ini masih didalami oleh pihak imigrasi terkait izin tinggal di Indonesia,” tambahnya.

Sebelumnya, sebanyak lima anggota Sub Direktorat Tindak Pidana Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dikeroyok oleh sekitar 60 WNA saat mengembangkan dugaan kasus penipuan daring dengan sasaran salah satu penghuni di Apartemen Green Park, Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (27/06/2020) sore. (HumasPoldaMetroJaya)
Sebelumnya
Berikutnya

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2