Tak Terima Status Tersangka, Jhon Sine Praperadilankan Polres Kupang


JURNAL POLISI.NETKOTA KUPANG - Jhon Nedy Charles Sine, Mantan Kepala Cabang Bank NTT Oelmasi, Kabupaten Kupang, melalui Kuasa Hukumnya, Samuel Haning, SH, MH melakukan Praperadilan terhadap Polres Kupang.

Pasalnya penetapan tersangka pada Tanggal 5 Juni 2020 tersebut, dinilai tidak prosedural dan cacat hukum. Hal ini disampaikan Jhon Sine bersama Kuasa Hukumnya saat melakukan Jumpa Pers di Resto Palapa Kupang, Kota Kupang, NTT Selasa (9/6/2020).

Jhon Sine menjelaskan dirinya disangkakan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit.

Kredit yang dimaksudkan adalah KMK-JP, konstruksi tahun 2017, KMK-KUR tahun 2018, KMK-MC proyek tahun 2018 dan pemberian fasilitas kredit KI-JP tahun 2018.

Bermula dari adanya 19 orang yang melakukan pinjaman dengan total pinjaman sebesar Rp 3.800.000.000 (Tiga Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah). Dimana kredit tersebut menurutnya tidak ada persoalan sama sekali.


"Karena hingga saat ini penyetorannya masih sementara berjalan dan Nasabah siap bertanggung jawab. Bahkan ada yang sudah lunas. Pertanyaannya? Apanya yang bermasalah, sehingga saya ditetapkan sebagai tersangka?." Ungkap Jhon Sine penuh tanda tanya.

Sementara itu, Sam Haning selaku Kuasa Hukum kepada awak media mengatakan, "Penetapan tersangka tersebut telah melanggar Perkap Kapolri No.8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar dalam penyelenggaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia." Tegasnya.

Masih menurut Sam Haning, "Dalam Pasal 27 itu mengatakan bahwa, setiap petugas yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka atau terperiksa wajib memberikan kesempatan untuk didampingi oleh kuasa hukum sebelum pemeriksaan dimulai." Pungkas Sam Haning.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Nofi Posu, S.H, S.I.K ketika dikonfirmasi Wartawan via WhatsAppnya belum merespon.(Tim)
Sebelumnya
Berikutnya

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2