HUKUM & KRIMINAL
PEMERINTAH
REGIONAL
JURNAL POLISI.NET, SAUMLAKI - Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Jhon Solmeda, dilayangkan surat somasi (peringatan) oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar karena postingnya dianggap menyudutkan Bupati Petrus Fatlolon di media sosial.
Padahal menurut Solmeda, dirinya hanya meneruskan postingan seseorang di twitter bernama @2019Pilatus terkait kunjungan Bupati Petrus Fatlolon ke Pulau Fordata. Kunjungan tersebut dalam rangka menindaklanjuti keluhan masyarakat soal keterlambatan kontraktor membayar material batu milik warga pada proyek pembangunan jalan Trans Fordata.
"Saya heran kenapa saya yang dikirim surat somasi oleh Pemda KKT. Yang buat postingan di twitter itu kan akun (@2019Pilatus) tersebut, dan tentu sudah dilihat banyak orang. Saya hanya kaget ketika lihat di twitter, makanya saya lanjutkan ke grup whatsapp. Terus salahnya dimana, kenapa saya yang disuruh minta maaf ke Pemda (Bupati)? Mestinya Pemda somasi orang yang punya akun itu. Kalau seperti ini, saya anggap Pemda tidak ada kerjaan dan hanya mencari kesalahan masyarakat untuk dipolisikan." terang Solmeda kepada Fakta Hukum, Rabu (17/6).
Menurutnya, di jaman digital seperti ini Pemda KKT mesti bersikap bijak dan profesional dalam menyikapi berbagai hal di media sosial, termasuk kritikan maupun sorotan publik terhadap berbagai kebijakan pemerintah daerah. Dia bahkan memberi contoh Presiden Joko Widodo yang terus menerus diserang isu PKI melalui media sosial namun sama sekali tidak tersinggung dan marah.
"Menurut saya, postingan Pilatus-2019 (@2019Pilatus) di Twitter itu mestinya di sikapi secara bijak, bukan sebaliknya tersinggung lalu cari secara mempolisikan warga, ini sama seperti kekuasaan otoriter di jaman Orde Baru. Lihat Pak Presiden kita, diserang sana sini dengan isu PKI tapi tidak tersinggung, beliau hanya klarifikasi di media bahwa isu tersebut tidak benar." ujar Solmeda.
Sebagai pejabat publik, lanjut Solmeda, tentu dihadapkan dengan sikap kritis masyarakat sebagai wujud protes terhadap berbagai kebijakan yang dianggap tidak pro rakyat. Sikap kritis tersebut justru dijamin undang-undang dalam berdemokrasi, namun tentu memperhatikan etika serta norma yang berlaku.
Diketahui bahwa, Pemda Kepulauan Tanimbar pada tanggan 16 Juni 2020 melayangkan surat Somasi dengan nomor: 338/651, Perihal Somasi/peringatan kepada Ketua LP KPK KKT, Jhon Solmeda, yang juga sebagai warga masyarakat Kepulauan Tanimbar, karena meneruskan postingan @2019Pilatus di twitter ke WhatsApp Grup Cahaya Tanimbar pada Jumat 12 Juni 2020, dengan tulisan; "Di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Bupati mewakili kontraktor selesaikan masalah material warga yang nunggak. DAK sudah cair 100% dan di simpan di rekening kontraktor. Diduga ada koneksi khusus antara Bupati dan Kontraktor."
Solmeda pun menolak membuat pernyataan 'Permohonan Maaf' karena menganggap dirinya tidak bersalah. Dia hanya meneruskan postingan orang lain di medsos (twitter) yang sudah dilihat dan diketahui orang banyak.
"Saya tidak akan buat klarifikasi dan permohonan maaf kepada Pemerintah Daerah, Cq Bupati KKT melalui media sosial dengan tembusan ke akun twitter Pak Presiden sesuai Point 5 Surat Somasi itu, karena saya anggap bukan saya pelakunya. Saya kira dalam hal ini, Pemda sangat keliru ketika melayangkan surat somasi atau teguran kepada saya. Mestinya Pemda telusuri lebih jauh siapa pemilik akun yang memposting pernyataan tersebut." kata Solmeda.
Di lain sisi, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ruben Moriolkosu, telah dihubungi media ini untuk meminta keterangannya mengenai surat somasi tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan Pj. Sekretaris Daerah KKT belum dapat memberikan keterangannya. (47)
Tak Terima Teruskan Postingan, Bupati Kepulauan Tanimbar Somasi Ketua LP KPK
Kamis, 18 Juni 2020
0
JURNAL POLISI.NET, SAUMLAKI - Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Jhon Solmeda, dilayangkan surat somasi (peringatan) oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar karena postingnya dianggap menyudutkan Bupati Petrus Fatlolon di media sosial.
Padahal menurut Solmeda, dirinya hanya meneruskan postingan seseorang di twitter bernama @2019Pilatus terkait kunjungan Bupati Petrus Fatlolon ke Pulau Fordata. Kunjungan tersebut dalam rangka menindaklanjuti keluhan masyarakat soal keterlambatan kontraktor membayar material batu milik warga pada proyek pembangunan jalan Trans Fordata.
"Saya heran kenapa saya yang dikirim surat somasi oleh Pemda KKT. Yang buat postingan di twitter itu kan akun (@2019Pilatus) tersebut, dan tentu sudah dilihat banyak orang. Saya hanya kaget ketika lihat di twitter, makanya saya lanjutkan ke grup whatsapp. Terus salahnya dimana, kenapa saya yang disuruh minta maaf ke Pemda (Bupati)? Mestinya Pemda somasi orang yang punya akun itu. Kalau seperti ini, saya anggap Pemda tidak ada kerjaan dan hanya mencari kesalahan masyarakat untuk dipolisikan." terang Solmeda kepada Fakta Hukum, Rabu (17/6).
Menurutnya, di jaman digital seperti ini Pemda KKT mesti bersikap bijak dan profesional dalam menyikapi berbagai hal di media sosial, termasuk kritikan maupun sorotan publik terhadap berbagai kebijakan pemerintah daerah. Dia bahkan memberi contoh Presiden Joko Widodo yang terus menerus diserang isu PKI melalui media sosial namun sama sekali tidak tersinggung dan marah.
"Menurut saya, postingan Pilatus-2019 (@2019Pilatus) di Twitter itu mestinya di sikapi secara bijak, bukan sebaliknya tersinggung lalu cari secara mempolisikan warga, ini sama seperti kekuasaan otoriter di jaman Orde Baru. Lihat Pak Presiden kita, diserang sana sini dengan isu PKI tapi tidak tersinggung, beliau hanya klarifikasi di media bahwa isu tersebut tidak benar." ujar Solmeda.
Sebagai pejabat publik, lanjut Solmeda, tentu dihadapkan dengan sikap kritis masyarakat sebagai wujud protes terhadap berbagai kebijakan yang dianggap tidak pro rakyat. Sikap kritis tersebut justru dijamin undang-undang dalam berdemokrasi, namun tentu memperhatikan etika serta norma yang berlaku.
Diketahui bahwa, Pemda Kepulauan Tanimbar pada tanggan 16 Juni 2020 melayangkan surat Somasi dengan nomor: 338/651, Perihal Somasi/peringatan kepada Ketua LP KPK KKT, Jhon Solmeda, yang juga sebagai warga masyarakat Kepulauan Tanimbar, karena meneruskan postingan @2019Pilatus di twitter ke WhatsApp Grup Cahaya Tanimbar pada Jumat 12 Juni 2020, dengan tulisan; "Di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Bupati mewakili kontraktor selesaikan masalah material warga yang nunggak. DAK sudah cair 100% dan di simpan di rekening kontraktor. Diduga ada koneksi khusus antara Bupati dan Kontraktor."
Solmeda pun menolak membuat pernyataan 'Permohonan Maaf' karena menganggap dirinya tidak bersalah. Dia hanya meneruskan postingan orang lain di medsos (twitter) yang sudah dilihat dan diketahui orang banyak.
"Saya tidak akan buat klarifikasi dan permohonan maaf kepada Pemerintah Daerah, Cq Bupati KKT melalui media sosial dengan tembusan ke akun twitter Pak Presiden sesuai Point 5 Surat Somasi itu, karena saya anggap bukan saya pelakunya. Saya kira dalam hal ini, Pemda sangat keliru ketika melayangkan surat somasi atau teguran kepada saya. Mestinya Pemda telusuri lebih jauh siapa pemilik akun yang memposting pernyataan tersebut." kata Solmeda.
Di lain sisi, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ruben Moriolkosu, telah dihubungi media ini untuk meminta keterangannya mengenai surat somasi tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan Pj. Sekretaris Daerah KKT belum dapat memberikan keterangannya. (47)
Sebelumnya
Berikutnya