Tiga Laporan Dihentikan, Sam Haning Mengapresiasi Kerja Penyidik Polda NTT


JURNAL POLISI.NETKOTA KUPANG - Samuel Haning, SH, MH, kuasa hukum dari Simon Andreas Dima sangat mengapresiasi kinerja dari penyidik maupun penyidik pembantu pada Polda NTT atas tiga laporan dari Sonya S Manafe terhadap klien nya akhirnya dihentikan karena tidak cukup bukti.

Hal ini diungkapkan oleh Sam Haning, sapaannya kepada wartawan media ini di Resto Palapa, Kota Kupang, Kamis (11/6).

Sam Haning mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dirinya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada penyidik maupun penyidik pembantu di Polda NTT karena mereka sudah bekerja keras dan maksimal sehingga tiga laporan polisi yang di layangkan oleh Sonya S Manafe terhadap klien nya yakni Simon Andreas Dima salah satu anggota DPR Kota Kupang akhirnya dihentikan penyidikan karena tidak cukup bukti.

Adapun tiga laporan yang dilaporkan oleh Sonya S Manafe kepada mantan suami nya, Simon Andreas Dima yakni Laporan polisi nomor : LP/B/281/VII/RES.1.24/2019/SPKT Tanggal 05 Agustus 2019 dan surat perintah penyidikan nomor : Sp.Sidik /433/X/RES.1.24/2019/Direskrimum pada Tanggal 24 Oktober 2019.

Atas laporan itu penyidik maupun penyidik pembantu melakukan pemeriksaan saksi-saksi, korban, tersangka, bukti surat dan berdasarkan petunjuk P19 dari Kejati NTT penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban, saksi-saksi dan menyita 2 lembar kwitansi pemberian uang dari tersangka, setelah itu penyidik melakukan gelar perkara di Aula Ditreskrimum Polda NTT pada Tanggal 2 Juni 2020 dan dalam gelar perkara tersebut di putuskan bahwa perkara penelantaran dihentikan karena tidak cukup bukti.

Yang kedua berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/411/XI/RES.1.24/2019/SPKT Tanggal 14 November 2019 tentang tindak pidana persinahan dihentikan juga karena perkara tersebut telah kadaluarsa.

Sementara yang ketiga laporan Polisi Nomor LP/B/26/I/RES.1.24/2020/SPKT. Tanggal 21 Januari 2020 dan berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor: SP-Lidik/24/I/RES.1.24/2020/Direskrimum Tanggal 21 Januari 2020. Laporan tentang dugaan tindak pidana menyembunyikan status perkawinan dengan terlapor Simon Andreas Dima dilimpahkan proses nya ke Polda Jawa Timur dengan surat pengantar nomor: B/133/VI/RES.1.24/2020/Pada NTT Tanggal 04 Juni 2020 karena tempat kejadian perkara menyembunyikan status perkawinan yang dilaporkan tersebut berada dalam wilayah Polda Jawa Timur.

"Dengan ini maka saya selaku kuasa hukum dari Simon Andreas Dima menyatakan bahwa kasus ini telah selesai dan berharap kedepan tidak ada lagi statement yang tidak baik dari siapa pun terhadap klien saya karena nanti akan menimbulkan persoalan hukum baru. Klien saya ingin tenang dan mau bekerja dengan baik dan nyaman," ungkap Sam Haning. (*)
Sebelumnya
Berikutnya

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2