11 WNA Nigeria Pengeroyok Polisi Tak Memiliki Izin Tinggal di Indonesia


JURNAL POLISI.NETJAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) mengatakan 11 WNA yang berasal dari Nigeria yang sempat terlibat pengeroyokan terhadap anggota kepolisian ternyata tidak memiliki izin tinggal di Indonesia.

Menurut Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus, seluruhnya saat ini masih ditahan oleh pihak imigrasi untuk didalami lebih lanjut.

“11 WNA Nigeria itu over stay disini, izin tinggalnya juga tidak ada dan memang harus didalami dari pihak imigrasi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Terkait kasus pengeroyokan tersebut, pihaknya menyebut 3 dari 11 WNA tersebut terindikasi sebagai pelaku. Namun yang bersangkutan belum diproses oleh pihak kepolisian lantaran masih tersangkut masalah imigrasi.

“Sampai dengan saat ini yang bersangkutan ada tiga di identifikasi sebagai pelaku, hasil dari penyidikan. Tapi memang untuk ke – 11 masih kita titipkan di imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Jakarta Barat kembali menambah WNA asal Nigeria yang ditangkap usai mengeroyok anggota polisi di Apartemen Green Park View Blok F, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (27/06/2020). (HumasPoldaMetroJaya)
Sebelumnya
Berikutnya

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2