Penetapan Jhon Sine Sebagai Tersangka Diduga Telah Menyalahi Peraturan Mahkamah Agung


JURNAL POLISI.NETKOTA KUPANG - Status tersangka yang disematkan kepada Jhon Neddy Charles Sine, diduga telah menyalahi Peraturan Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut ditegaskan Samuel Haning, SH, MH dan Marthen Dillak SH, MH, selaku Kuasa Hukum Jhon, Saat lakukan Jumpa Pers di Kupang, Pada Kamis (02/07)

Seperti diberitakan sebelumnya, Jhon yang merupakan Mantan Kepala Bank NTT Cabang Oelamasi tersebut melalui kuasa hukumnya menolak penetapan tersangka terhadapnya yang dinilai tidak prosedural.

Sam Haning selaku dari Tim Kuasa Hukum Jhon Sine kepada wartawan mengatakan bahwa, keputusan penyidik Polres Kupang menetapkan kliennya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perbankan yakni penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas kredit KMK-JP Konstruksi tahun 2017, KNKUR Tahun 2018, KNKRC Proyek Tahun 2018 dan Pemberian Fasilitas kredit K1-JP Tahun 2018 Pada Bank NTT Cabang Oelamasi itu bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sam menilai bahwa penyidik Polres Kupang terkesan sangat terburu-buru dalam penetapan status tersangka kepada kliennya tersebut.

Lalu fatalnya lagi status tersangka yang di sandang kliennya itu bertentangan dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2015, Tentang Pedoman Beracara dalam penilaian unsur Penyalahgunaan wewenang, Pasal 2 ayat (1), berbunyi :  Pengadilan berwenang, menerima, memeriksa dan memutus permohonan ada atau tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintah sebelum adanya proses pidana.

Atas dasar ketentuan yang dikeluarkan Mahkamah Agung tersebut, maka pihaknya meminta Penyidik Polres Kupang agar menahan diri dan mengurungkan niat untuk tidak memaksakan kehendak melakukan penahanan terhadap kliennya.

Sebab berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2015, Pasal 2 ayat (1), kami selaku kuasa hukum sedang mengajukan permohonan kepada pengadilan Tata Usaha Negara Kupang untuk menguji keputusan bahwa apa yang dilakukan klien kami itu, apakah benar tergolong dalam penyalahgunaan wewenang sebagai seorang pejabat Negara atau tidak.

Oleh karena itu dirinya meminta agar semua pihak tunduk dan taat terhadap hukum dan menunggu hingga adanya keputusan Majelis hakim terkait permohonan pihaknya tersebut benar-benar berkekuatan hukum tetap.

"Jika memang ternyata putusan Mejelis Pengadilan TUN bahwa Tindakan klien kami tersebut adalah penyalahgunaan wewenang maka penyidik tidak perlu bersusah payah untuk menjemput karena kami yang akan mengantar klien kami kepada penyidik, Akan tetapi kalau pengadilan memutuskan bahwa ternyata Klien Kami tidak bersalah dalam arti keputusan klien kami adalah keputusan sebagai pejabat Negara yang berwenanang, maka Penydik juga harus hormati putusan hukum tersebut." Tegas Sam Haning.

Hal senada juga ditambahkan
Marthen Dilak, "Sebagai penegasan untuk diketahui bahwa, sedianya semua pihak harus saling menghargai karena proses ini sedang berjalan di pengadilan sehingga apapun putusan majelis hakim, maka semua wajib menghormatinya." Imbuhnya.

Dijelaskan oleh Dilak bahwa semestinya sebelum penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka, seharusnya pihak penyidik terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada hakim di Pengadilan TUN lalu menunggu hasil putusannya bagaimana.

"Jika seandainya dari awal penyidik melakukan langkah tersebut maka tentu prosesnya tidak berbelit-belit seperti ini. Oleh karena itu sekali lagi kami himbau agar penyidik Polres Kupang tidak perlulah datang untuk menjemput paksa klien kami untuk di tahan." Tandasnya.

Masih menurut dilak, "Sore tadi mereka datang dan mau jemput klien kami untuk ditahan, padahal kami telah memberitahukan kepada mereka (penyidik) bahwa kami sebagai kuasa hukum telah mengajukan permohonan kepada Pengadilan TUN Untuk menguji putusan terhadap klien kami." Ujarnya

"Apabila mereka memaksa membawa klien kami tadi sore, maka tidak tertutup kemungkinan kami akan adukan mereka ke Propam Polda NTT. Oleh karena itu kami sebagai kuasa hukum tidak mengharapkan hal tersebut terjadi diantara kita, Pungkas Dillak(*)
Sebelumnya
Berikutnya

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2