Akibat Tak Bijak Dalam Bertutur, Seorang Pengacara Di Polisikan


JURNAL POLISI.NETKOTA KUPANG - Beginilah akibatnya jika tak bijak dalam bertutur bahasa ketika menggunakan media sosial (medsos). Kali ini NDC seorang pengacara harus menerima getahnya saat dirinya di polisikan akibat dugaan telah melecehkan RNJ (27), salah satu staf di LBH Surya NTT.

Seperti disaksikan oleh sejumlah media, RNJ bersama rekannya yang juga merupakan Advokat tersebut mendatangi piket SPKT Polres Kupang Kota, guna membuat laporan atas apa yang menimpanya itu, Pada Selasa, (27/10) malam.

Laporan tersebut langsung di terima oleh Kanit II SPKT, AIPTU M. Lazula, Pukul 20.00 Wita. Kemudian ditindak lanjuti dengan diterbitkannya laporan polisi Nomor: LP/B/1092/X/2020/SPKT RESOR KUPANG KOTA tertanggal 27 Oktober 2020 atas peristiwa pidana penghinaan ringan.

Usai membuat laporan polisi, RNJ yang di jumpai belasan wartawan di Mapolres Kupang Kota tersebut mengaku akan mempidanakan yang bersangkutan, sambil menunjukkan bukti percakapannya dengan terlapor di pesan masengger facebook .

"Saya tidak terima di caci-maki dan orang tua saya di bawa-bawa, bahkan nenek moyang saya juga dia bawa-bawa." Bebernya

Berdasarkan pengamatan media ini, NDC dalam komunikasinya memang terlihat beberapa kali mengeluarkan kalimat-kalimat tidak senonoh terhadap RNJ.

Bahkan NDC yang juga merupakan seorang pengacara tersebut sempat melontarkan kalimat bahwa polisi itu milik kita bersama kepada RNJ, dia juga menantang RNJ untuk membuat laporan terhadap dirinya.

Sementara itu, Nita E Juwita, SH,MH selaku Ketua LBH Surya NTT saat di konfirmasi mengatakan mendukung pihak kepolisian secara profesional dalam menegak aturan terhadap persoalan tersebut,

"Kita percayakan kasus ini di tangan polisi untuk di proses secara hukum karena kita ini negara hukum, untuk meminta pertanggungjawaban hukum kepada terlapor." Pungkas Advokat yang sudah beracara sekitar 20 tahunan itu. (*)

Sebelumnya
Berikutnya

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2