Bisnis Pakaian Bekas Yang Diduga Import Berkembang Pesat di Kota Kupang

JURNAL POLISI.NETKOTA KUPANG - Bisnis pakaian bekas yang diduga Import di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mengalami perkembangan cukup pesat. Fakta tersebut diperoleh berdasarkan pantauan Tim Investigasi dilapangan, Pada Rabu, (14/10).

Dari hasil jepret disebuah kawasan di kota kupang, terlihat lapak pedagang pakaian yang kuat dugaan adalah pakaian bekas import/rombengan masih terlihat cukup ramai di tengah Pandemi Covid-19 ini.

Padahal sudah jelas ada regulasi yang melarang terkait mengimpor pakaian bekas. Namun hal yang menarik untuk di simak bahwa, justru di Kota Kupang bisnis pakaian bekas yang diduga import itu kian hari semakin marak.

Perlu diketahui bahwa, dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas (“Permendag 51/2015”) disebutkan bahwa pakaian bekas asal impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat. 

Demikian dasar pertimbangan tersebut dan untuk melindungi kepentingan konsumen, maka perlu adanya larangan import pakaian bekas.

Akan tetapi anehnya di Kota Kupang seolah-olah Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51 tersebut diabaikan. Patut menjadi sebuah pertanyaan publik siapakah yang paling bertanggung jawab atas maraknya peredaran pakaian bekas yang diduga import ini???!. (TIM)

Sebelumnya
Berikutnya

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2