Diduga Rekayasa, Muncul 2 BUMD Baru di Kabupaten Kepulauan Tanimbar


JURNAL POLISI.NETSAUMLAKI - Kabar adanya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang baru menjadi perbincangan hangat di kalangan publik Tanimbar. Informasi tersebut dikuatkan dengan beredarnya nama-nama calon direksi BUMD baru tersebut di media sosial.

Sebuah postingan di laman whatsapp grup bernama Caya Tanimbar (CT), tertanggal 5 Oktober 2020, memaparkan struktur jajaran direksi, mulai dari posisi Komisaris Utama (Komut) hingga Manager Umum dan Accounting.

Sedangkan BUMD baru tersebut sendiri bernama PT Tanimbar Energi Abadi dan Tanimbar Energi Mandiri.

Berikut draft daftar nama susunan direksi 2 BUMD baru tersebut;

PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR, BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) PT. TANIMBAR ENERGI, Jl. Pasar Omele – Saumlaki Kec. Tanimbar Selatan Email : bumdtanimbarenergi@gmail.com 


Dewan Komisaris dan Direksi PT. Tanimbar Energi Abadi.

1. Komisaris Utama : Pius Manunwembun. 

2. Komisaris : Liborius Fatlolon, S.Sos, M.H.

3. Komisaris : Ariston Duarmas, S.Kom.

4. Direktur Utama : Simson Loblobly, S.Sos.

5. Direktur Operasional : Valens Batilmurik.

6. Direktur Keuangan : Drs. Johosua Metanfanuan.

7. Manager Operasional : Raimondus Malindar SH.

8. Manager Keuangan : Rofina Kelitadan, Amd.

9. Manager Umum : Obet Natan Teftutul S.E.

10. Accounting : Stenly Likumahwa S.Si.


Dewan Komisaris dan Direksi PT. Tanimbar Energi Mandiri.

1. Komisaris Utama : Moses Kelbulan.

2. Komisaris : Forner Christofol Sanamase, S.Pd.

3. Komisaris : Johanis Karel Sainyakit.

4. Direktur Utama : Natanael Kewilaa.

5. Direktur Operasional : Josafat Thera Matruty.

6. Direktur Pemasaran : Ir. Venantius Batlayeri, M.Si.

7. Direktur Keuangan : Yosentus Olsuin, SE, M.M.

8. Manager Operasional : Engelbertus Fatlolon ST.MT.

9. Manager Pemasaran : Yakop Lamere, SH.

10. Manager Keuangan : Ongen H Layan S.E.

11. Manager Umum : Friska Fordatkosu, S.Pd.

Pembentukan sebuah Badan Usaha Milik Daerah sudah tentu melalui berbagai tahapan, mulai dari pembahasan peraturan daerah tentang pendirian/pembentukan BUMD antara Pemda dan DPRD, pengurusan akta notaris hingga pengajuan ke Menkumham untuk mendapatkan pengesahan.

Sedangkan, dua BUMD baru tersebut, yakni PT Tanimbar Energi Abadi dan PT Tanimbar Energi Mandiri, belum ada pembahasan Perda-nya oleh Pemkab Kepulauan Tanimbar bersama DPRD setempat.

"Balum ada pembahasan (Perda). Kalau di komisi hanya bicara soal belanja PT Tanimbar Energi saja. Intinya belum ada," ujar salah satu anggota DPRD Kepulauan Tanimbar yang tidak ingin namanya disebutkan, Selasa (5/10).

Menanggapi hal itu, mantan Ketua Komisi C DPRD Kepulauan Tanimbar, Sony Ratissa, turut berkomentar. Menurutnya, ada maksud tertentu dalam rencana pembentukan BUMD baru tersebut.

"Mungkin saja dua PT itu sengaja dibentuk dalam rangka mengelola PI 10% proyek blok masela. Tidak masalah, yang penting harus ada pembahasan bersama DPRD, jangan buat sesuatu ikut suka. Kalau saja tiba-tiba ada, jangan-jangan itu perusahaan siluman?" kata Ratissa.

Dia berharap, pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan yang ada dalam rangka pembentukan sebuah BUMD. Rujukannya adalah, UU No.5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, UU No.1 tahun 2004 Perbendaharaan Negara, UU No.32 tahun 2004 Pemerintah Daerah, UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No.58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (47)

Sebelumnya
Berikutnya

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2