Polairud NTT Sebut Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Lewat Jalur Tikus, Beacukai Masuknya Malam Hari
JURNAL POLISI.NET, KUPANG, NTT - Maraknya perdagangan pakaian bekas impor di kota Kupang dan NTT, serta aksi penyelundupan pakaian bekas impor oleh oknum mendapat respon dari Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol. Andreas Heri Susi Darto.
Kepada wartawan, Kamis, 14 Oktober 2020, di Mabes Polraid Polda NTT, Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol. Andreas Heri Susidarto, SIK menjelaskan berdasarkan informasi yang saat ini didalami pihaknya, bahwa masuknya barang impor pakaian bekas tersebut tidak langsung ke Kupang melainkan melalui pelabuhan-pelabuhan tikus, bahkan juga melalui ekspedisi.
"Masuknya melalui pelabuhan tikus bukan di sini saja. Mungkin masuknya melalui Ambon padahal kita sudah melakukan pengawasan 24 jam, namum tetap saja ada yang mencari kesempatan untuk masuknya ke sini. Dan itu di luar pengawasan kita,"tegas Kombes Pol. Andreas.
Selain itu, masuknya barang tersebut, kata Kombes Pol Andreas bisa melewati pelabuhan Feri antar pulau, karena pengawasannya tidak terlalu ketat dibandingkan dengan kapal-kapal yang dari luar pulau atau propinsi.
"Kalau masih ada yang beredar ya....? memang itu susah, karena kita tau Indonesia itu luas dan dengan banyak kepulauan pengawasan kita pasti terbatas, bahkan bibir pantai sangat luas sehingga penyelundup bisa bongkar dimana saja," beber Kombes Pol. Andreas.
Ketika tim wartawan menyebutkan bahwa terdapat beberapa lokasi penampungan pakaian impor bekas di Kota Kupang, Kombes Pol. Andreas menegaskan akan berkoordinasi dengan pihak bea cukai untuk melakukan pengawasan.
"kita sudah pernah komunikasi, koordinasi dengan bea cukai. Kita sudah maksimal pak. Bea cukai disini cuman ada di beberapa tempat yaitu di Kupang, Atambua, dan Maumere sedangkan pelabuhan tikus yang kita laporkan itu beberapa ratus," Ungkap Kombes Pol. Andreas.
Sementara itu, secara aturan Menteri perdagangan (Memperdag) sudah melarang untuk pakaian bekas impor namum mengapa penyelundupan barang bekas masih saja terjadi, datangnya lewat mana," ungkap Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kupang, I Ketut Suardinaya, Rabu 13 Oktober 2020 ketika ditanya wartawan terkait pengawasan masuknya pakaian bekas impor di kota Kupang dan NTT serta maraknya pedagangan RB di Kota Kupang.
Dikatakannya, selaku bea cukai pihaknya siap siaga melakukan pengawasan ketat dengan melakukan patroli, kalau masih ada yang terlewatkan mungkin karena keterbatasan atau mungkin masuknya malam hari karena pihaknya tidak mungkin menjaga setiap hari atau setiap saat.
Menurutnya di NTT perairan pelabuhan sangat luas dan banyak kepulauan, namanya penyelundupan pasti akan menacari celah untuk bisa meloloskan barang tersebut.
"Kita bea cukai sudah bekerjasama dengan angkatan Laut, Polair untuk menjaga perairan NTT ini. Kita sudah berusaha semaksimal mungkin,"tutur I Ketut Suardinaya.
I Ketut Suardinaya menjelaskan barang impor pengiriman dari luar itu ada bermacan, bisa lewat kargo laut bisa lewat barang kirim kantor pos atau PJT atau lainnya dan bisa juga lewat bandara.
Menurutnya aturan dari Memperdag sudah jelas melarang impor pakaian bekas karena dalam rangka untuk menjaga kesehatan masyarakat serta untuk melindungi produksi dalam negeri.(*tim)