Upah Diabaikan, Karyawan PT Fineoz Inovasi Teknologi Tempuh Jalur Hukum


JURNAL POLISI.NETJAKARTA - Beberapa karyawan PT Fineoz Inovasi Teknologi berang akibat sikap perusahaan yang tidak mau melakukan kewajibannya membayar upah karyawan. Para karyawan yang merupakan korban tersebut akhirnya menempuh jalur hukum guna mencari keadilan.

Salah satunya adalah Setya Bhakti Arumbudi, mantan karyawan PT Fineoz Inovasi Teknologi. Budi (nama akrabnya), yang telah bekerja sejak bulan Juni 2019 itu telah meminta sisa upahnya ke pihak perusahaan berulang kali sejak dirinya keluar, namun selalu diabaikan.

Kepada wartawan, Budi mengaku bahwa demi mencari kesalahan, pihak perusahaan menuduhnya telah bekerjasama dengan salah seorang mantan karyawan PT Fineoz Inovasi Teknologi untuk mendirikan sebuah perusahaan baru yang bergerak di bidang inklusi keuangan digital, yang mana merupakan pesaing atau kompetitor.

"Saya di tuduh ikut terlibat dalam pembentukan perusahaan itu, padahal tidak, bahkan ada upaya penekanan agar saya mengakuinya. Mungkin dengan alasan itu sisa gaji saya di tahan," kata Budi di Jakarta, Selasa (6/10).

Budi mengatakan, upaya negosiasi telah berulang kali dilakukannya namun selalu mendapat jalan buntu. Bahkan permintaan perundingan Bipartit telah diajukan sebanyak dua kali namun tetap tidak direspon.

Merasa usahanya sia-sia, lantas Budi mengadukan masalah tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan pada bulan Maret lalu. Hal itu dibenarkan kuasa hukum Budi, Akriman Hadi, S.H.

"Dengan niat baik, klien kami sudah berupaya lakukan pendekatan, bahkan melayangkan undangan perundingan Bipartit namun sama sekali tidak direspon. Kemudian masalah ini dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan untuk proses mediasi," kata Akriman Hadi.

Dia menambahkan, sama seperti upaya sebelumnya, poses mediasi yang ditangani Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan tersebut juga mendapat jalan buntu, pasalnya pihak perusahaan memilih tidak hadiri dalam beberapa pertemuan yang telah diagendakan.

Akriman menegaskan, jika tidak ada niat baik dari perusahaan untuk membayar sisa upah kliennya, jalan satu-satunya adalah melaporkan masalah tersebut ke pengadilan.

"Kami akan gugat masalah ini di pengadilan." tegas Akriman.

Sebagai informasi, PT Fineoz Inovasi Teknologi adalah sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia, dibawah pengawasan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan Direktur Utama (Dirut)-nya adalah Anis Radianis, warga kebangsaan Belgia.

Berkedudukan di Indonesia, PT Fineoz Inovasi Teknologi diwajibkan taat dan patuh terhadap segala bentuk aturan perundang-undang, termasuk UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahwa hak-hak kaum buruh/pekerja harus dinomor satukan, mengingat para pekerja telah berbakti demi memajukan perusahaan.

Sebelumnya
Berikutnya

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2