Eksepsi Anthon Kato, Mantan Rektor PGRI di Kabulkan PN Kupang, Tuntutan Jaksa Batal Demi Hukum

JURNAL POLISI.NET, KOTA KUPANG - Berkas perkara atas terdakwa Anthonius Kato, Mantan Rektor Universitas PGRI NTT versi Soleman Radja, dalam dugaan penyalahgunaan Logo Yayasan PGRI NTT kini telah menemui titik terang setelah sekian lama menyandang status tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini, Dalam amar putusan yang dibacakan, Nuril Huda, SH.,M.Hum selaku Hakim Ketua memutuskan melalui putusan dengan Nomor 189 /Pid.B/2020/PN.Kpg, menyatakan bahwa terdakwa Anthonius Kato tidak memenuhi unsur.

Hal tersebut juga dibenar Kuasa Hukum terdakwa, Herry F. F. Battileo,SH.,MH, kepada media ini, Rabu (18/11/2020).

Kepada wartawan dirinya mengatakan bahwa, Anton kato dilaporkan memakai logo PGRI, bergulirnya waktu lama mengendap dengan status ketersangkaan, yang akhirnya dipaksakan untuk kasus pemakaian logo ini dikenakan pasal dengan ancaman pidana. Tahun 2020 akhirnya dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan.

“Dari dakwaan Jaksa kami eksepsi dan diterima, serta dakwaan dinyatakan tidak memenuhi unsur. Artinya Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA yang mengadili dan memutus menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa Anthonius Kato ini adil dan terdakwa tidak ditahan,” ujarnya.

Menurut Herry Battileo, kasus ini Hakim memperhatikan Pasal 143 ayat (3), 156 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum pidana serta peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan. Hakim juga mengabulkan persetujuan dari Penasihat Hukum Terdakwa, menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Anthonius Kato Batal Demi Hukum, dan membebankan biaya perkara kepada Negara.

Demikianlah diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, pada hari Selasa, tanggal 6 Oktober 2020. Persidangan dipimpin oleh Nuril Huda, SH.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Y. Teddy Windiartono, SH.,M.Hum., dan Prasetio Utomo, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 16 tersebut, dibantu oleh Noh Fina, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kupang, serta dihadiri oleh Christofel H.Mallaka, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya Herry F. F. Battileo dan kawan kawan. (Tim)

Sebelumnya
Berikutnya

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2