Koreksi Kolonel Dion Adoe Dicoret Lalu Ditambahkan Dengan Kata "Bodok"


JURNAL POLISI.NETKOTA KUPANG - Setelah mencuatnya Laporan Polisi terhadap Bupati Alor, Drs. Amon Djobo, kini muncul lagi tulisan dengan kata "Bodok" pada koreksi Kolonel Dion dalam Surat Bupati Alor nomor BU.100/72/IX/2020, perihal laporan penyelesaian aset tanah TNI dan Polri lokasi Polres Alor, Demikian fakta ini diperoleh tim pada Kamis, (29/10).

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, isi surat tersebut setelah dikoreksi oleh Kasie Log Korem 161/Wirasakti, Kolonel Dion Adoe di bumbuhi lagi dengan kata "Bodok" yang artinya Goblok atau Bodoh, lalu surat tersebut bahkan telah diparaf sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor, Drs Soni O. Alelang.  

Siapakah yang menambahkan kata "Bodok" tersebut???, Hingga saat ini masih menjadi misteri yang kita bersama. Namun patut di curigai isi dari tulisan siluman tersebut diduga ada kaitannya dengan Laporan terhadap Bupati Alor, Drs. Amon Djobo ke Polda NTT dengan nomor LP/ B/ 423/X/RES. 1.24/2020/ SPKT, tertanggal 19 Oktober 2020, terkait dugaan melakukan penghinaan dan pengancaman terhadap Kolonel CPI. Imanuel Yoram Dionisius Adoe.

Sementara itu dari data rekaman pembicaraan dengan salah satu peserta rapat mengatakan Bupati Alor pada saat itu  belum tanda tangan surat hasil rapat tersebut, sehingga dibawah ke hotel untuk dikoreksi oleh Kasie Log Korem 161 Wiraskati,

"Jadi sebenarnya Bupati Alor belum tanda tangan. Kalau bupati sudah tanda tangan tidak akan mungkin lagi Kasie Log Korem dikasih untuk koreksi. Dan kelihatan hasil koreksi Kolonel Dion di coret dan dikatakan bodok." Ujar sumber tersebut.

Kasus dugaan penghinaan dan pengancaman terhadap Kolonel CPL. Imanuel Yoram Dionisius Adoe oleh Bupati Alor kini menjadi perhatian serius bagi TNI/AD.

Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal (Mayjen) TNI, Kurnia Dewantara, saat diwawancarai wartawan di ruang VIP Bandara Eltari Kupang, Kamis 29 Oktober 2020, Pukul 07.00 wita, sangat menyesalkan kejadian tersebut 

Bahkan Pangdam IX/Udayana menegaskan jika persoalan ini harus menjadi perhatian serius dan diselesaikan secara hukum. Secara terbuka Pangdam meminta pihak Polda NTT untuk serius menangani persoalan ini hingga tuntas. 

"Kodam IX Udayana sudah menyerahkan masalah ini secara hukum dan dalam proses di Polda Nusa Tenggara Timur. Saya juga mendapat laporan bahwa beberapa saksi juga sudah diperiksa dari pihak Korem/161 Wirasakti Kupang. Saya minta Polda NTT untuk bisa menyelesaikan permasalahan hukum ini dengan sebaik-baiknya, karena saya yakin polda akan segera menuntaskan masalah ini." Pungkasnya.(*tim)

Sebelumnya
Berikutnya

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2