Pedagang Serabutan di Mojokerto, Bawa Lari Siswi SMP Hingga Hamil
JURNAL POLISI.NET, JAKARTA - Bawa lari siswi SMP hingga berbadan dua, pedagang serabutan dibekuk Polda Metro Jaya di daerah Mojokerto, Jawa Timur.
Polda Metro Jaya berhasil membekuk pelaku perbuatan asusila terhadap siswi SMP swasta di Jakarta atau anak dibawah umur, hingga hamil, serta membawa lari korban.
Pelaku adalah AAB (20) dibekuk di sebuah indekosan di Mojokerto, Jawa Timur, pada Rabu (06/11/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.
Ia ditangkap bersama korban D (16), siswi kelas IX SMP, yang dibawa lari sejak 5 Oktober 2020 lalu. Korban merupakan warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) mengatakan, pelaku mengaku sudah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali sejak bulan Juli sampai Agustus 2020 di sebuah hotel di Jakarta Barat.
“Modus tersangka adalah memacari anak korban, lalu menghamili anak korban dan membawa kabur anak korban ke Mojokerto, Jawa Timur,” ucapnya.
“Jadi saat ini, korban dalam keadaan hamil karena disetubuhi pelaku. Pelaku dengan bujuk rayunya memperdayai korban, memacari, menyetubuhi dan membawa larinya,” pungkasnya.(PoldaMetroJaya)