Walikota Tanjung Balai Jadi Tersangka Dugaan Suap Penyidik KPK
JURNAL POLISI.NET, JAKARTA - KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi memiliki prinsip Zero Tolerance dalam menindak tegas siapapun termasuk anggotanya.
Hal ini terbukti dengan penetapan tiga orang tersangka yakni MS (Walikota Tanjung Balai), SRP (Penyidik KPK) dan MH (Pengacara), Pada Kamis (22/04).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan penanganan perkara Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.
Demi kepentingan penyidikan KPK telah melakukan penahanan terhadap SRP dan MH untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021.
SRP ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan MH ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu Tersangka MS, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tanjung Balai.(RE/SN)