Walikota Tanjung Balai Resmi Ditahan KPK

JURNAL POLISI.NETJAKARTA - KPK resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Wali Kota Tanjungbalai Sumetera Utara, M Syahrial, Hari ini, Sabtu (24/04).

Dirinya ditahan dengan status sebagai tersangka atas dugaan suap penyidik KPK, Stefanus Robin Pattuju.

Sebelumnya KPK juga telah menahan dua tersangka lain yakni Stefanus (Penyidik KPK) dan Pengacara Maskur Husein.

M. Syahrial masih enggan menanggapi pertanyaan terkait keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin yang bertindak selaku perantara.

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada warga kota Tanjungbalai yang sudah saya lakukan dan saya akan kooperatif akan memberikan keterangan yang baik dan benar pada KPK," Ucapnya.

Untuk diketahui pada Oktober 2020, Penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju melakukan pertemuan dengan pengacara Maskur Husain di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, Azis Syamsudin memperkenalkan keduanya karena diduga Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ketahapan Penyidikan.

Stefanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan M. Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar.

M. Syahrial menyetujui permintaan keduanya tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia teman dari Stefanus dan juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus Robin hingga total uang yang telah diterimanya sebesar Rp1,3 Miliar.

Dari uang yang telah diterima oleh Sfepanus dari M. Syahrial lalu diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan Stefanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank sebesar Rp438 juta.

Atas perbuatannya M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(RE/SN)

Sebelumnya
Berikutnya

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2