Herry Battileo Eksepsi Lawan Dakwaan JPU dalam Sidang Perkara Anton Kato

JURNAL POLISI.NETKUPANG - Dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam sidang perkara sengketa yang menyeret mantan rektor PGRI, Antonius Kato S.Pd,M.Hum, dinilai kabur. Penasehat Hukum pun lakukan perlawanan dengan mengajukan Eksepsi.

Hal tersebut nampak dalam pantauan media ini diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Pada Kamis, (06/05).

Herry FF Battileo, SH, MH, selaku Kuasa Hukum terdakwa dalam Eksepsinya  menjelaskan Bahwa dalam Surat Jaksa Penuntut Umum NO.REG.PERK/PD-27KPANG/Euh.2/04/2018, dalam dakwaan tersebut adalah masalah merek atau sengketa merek.

Hal itu tentunya  bukan menjadi kewenangan peradilan umum akan tetapi merupakan  kewenangan dari Peradilan Khusus (Peradilan Niaga) 

Dakwaan jaksa penuntut umum hanya di dasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP-B/197/VI/2015/SPKT/POLDA NTT, tertanggal 09 juni 2015 tanpa disertai adanya surat pengaduan berupa putusan hakim pengadilan niaga yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Kita tim penasihat hukum nyatakan eksepsi karena dakwaan jaksa kabur," Ujar Herry

Untuk diketahui bersama, adapun Rektor terdahulu dari terdakwa yang sebelumnya telah menggunakan logo YPLP PGRI NTT antara lain; Drs, Charles Manu (periode tahun 1999 sampai 2010), Samuel Haning S,H.,M.H (Periode tahun 2011 sampai tahun 2014) dan Antonius Kato, S,Pd.,M.H (periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2018) namun Drs, Charles Manu dan Samuel Haning tidak ditetapkan menjadi tersangka atau terdakwa dalam kasus a quo. 

"Karena Jaksa Penuntut Umum meminta waktu beberapa hari untuk mempelajari," Pungkas Advokat papan atas tersebut.

Sementara itu Majelis Hakim memberikan waktu beberapa hari kedepan dan melanjutkan persidangan Pada Tanggal 11 Mei 2021 mendatang, sedangkan untuk putusan sela dijadwalkan Pada Selasa, 18 Mei 2021. (*Tim)

Sebelumnya
Berikutnya

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2