Kapolda NTB Ingatkan Pakai Etika Dalam Menyampaikan Pendapat
JURNAL POLISI.NET, MATARAM - Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga etika dalam penyampaian pendapat di muka umum.
Demikian pesan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Irjen. Pol. Drs. Djoko Poerwanto, yang disampaikan melalui Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si.
Hal tersebut dimuat dalam Maklumat Kapolda NTB Nomor: Mak/2/V/2022, tertanggal 27 Mei 2022.
"Maklumat ini adalah bentuk komunikasi Kapolda NTB dengan masyarakat yang tujuannya mengedukasi masyarakat untuk memahami bahwa aksi demonstrasi atau penyampaian pendapat di muka umum itu boleh, namun jangan sampai merugikan kepentingan orang lain," jelas Kabid Humas Polda NTB.
Beliau mencontohkan, aksi penyampaian pendapat di muka umum yang dapat merugikan masyarakat tersebut adalah penutupan jalan dan membawa senjata tajam.
"Menutup jalan itu sangat mengganggu. Jadi, silahkan sampaikan pendapat di muka umum dengan tetap mematuhi aturan yang ada," ujar Kabid Humas.
Terkait aturan dalam penyampaian pendapat di muka umum, telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Dalam aturan tersebut, jelasnya, aksi penyampaian pendapat di muka umum dengan menutup jalan tanpa izin dapat dikenakan pidana dan denda sesuai ketentuan Pasal 192 ayat 1 dan 2 KUHP, dan atau Pasal 63 Undang-Undang RI Nomor 38/2004 tentang Jalan.
Kemudian, aksi penyampaian pendapat di muka umum dengan menyegel fasilitas publik, seperti kantor pemerintahan, gedung objek vital dapat dikenakan pidana Pasal 170 KUHP.
Dalam aksi penyampaian pendapat di muka umum, massa aksi juga tidak diperkenankan membawa senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata tajam atau senjata perusak yang membahayakan.
Ketentuan pidana untuk larangan itu pun tersirat dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12/1951.(*)