Orang Tua Siswa Keluhkan Potongan Dana PIP di SDN 3 Jayamukti
JURNAL POLISI.NET, GARUT - Pemerintah melalui Kemendikbud setiap tahun nya menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktek tambahan, serta biaya uji kompetensi. Namun, kucuran dana tersebut disinyalir dijadikan kesempatan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Seperti yang diduga terjadi di SDN 3 Jayamukti, Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut.
Bagaimana tidak, dana tersebut seharusnya diterima secara utuh oleh siswa tanpa ada potongan dengan alasan apapun, tapi indikasi dilapangan justru malah disunat begitu saja tanpa mengadakan masyawarah sebelum dana tersebut diserahkan.
Dugaan adanya potongan dana PIP oleh pihak sekolah SDN 3 Jayamukti, tak pelak membuat geram sejumlah orang tua siswa. Mereka menyatakan keberatan atas adanya potongan dana PIP.
"Kami sangat keberatan dengan adanya potongan dana PIP ini, pertama tidak ada masyawarah dan potongan nya terlalu besar, Rp. 210 ribu," ujar salah seorang orang tua dengan nada menggerutu, (30/06/2022).
Beberapa orang tua juga sempat mempertanyakan kepada pihak sekolah/Kepala Sekolah, Rostini soal potongan dana PIP tersebut. Namun kepala sekolah membantah, bahwa yang menyerahkan bukan pihak nya melainkan komite sekolah serta menyebutkan memiliki bukti video penyerahan dana PIP, tapi video itu disanggah oleh orang tua siswa. Menurut orang tua siswa, video hanya formalitas karena faktanya dana PIP dipotong.
"Jadi kepala sekolah ini membantah melakukan potongan, katanya sudah lepas tangan karena penyerahan nya dilakukan oleh komite sekolah dan kepala sekolah juga mengatakan punya video saat penyerahan PIP, tapi kan tidak sesuai," sambung orang tua siswa
Para orang tua siswa berasumsi, bahwa tidak mungkin komite sekolah melakukan potongan dana kalau tanpa ada koordinasi dengan pihak sekolah mengingat kedudukan kepala sekolah memiliki kebijakan dan sebagai penanggung jawab umum dilembaga sekolah.
Lebih lanjut, kata orang tua siswa yang meminta tidak ditulis nama nya ini mengatakan, jumlah penerima PIP di SDN 3 Jayamukti sebanyak 50 siswa.
"Kalau tidak salah penerima PIP 50 siswa, yang nilai PIP nya Rp. 450 ribu dipotongnya Rp. 210 ribu per siswa," tandasnya
Ketika hal itu dikonfirmasikan kepada Kepala Sekolah SDN 3 Jayamukti, Rostini, tetap bersikukuh membantah melakukan pemotongan dana PIP.
"Untuk pencairan memang dikolektif, pembagian diserahkan oleh jajaran komite, dalam hal ini pihak sekolah tidak tahu masalah pemotongan tersebut dikarenakan sesudah mencairkan langsung diserahken ke ketua komite," ujarnya kepada awak media (27/06/2022).
Sementara itu, PGRI Kecamatan Cihurip, Jajang saat dimintai tanggapan nya juga membantah soal adanya pemotongan dana PIP di SDN 3 Jayamukti.
"Itu tidak benar, silakan masukan keranah hukum itu hak pelapor, kami tidak merasa takut dan gentar." Pungkas Jajang
Munculnya dugaan pemotongan dana PIP ini mengisyaratkan lemahnya pengawasan, khsusunya dari Korwil UPT Pendidikan Kecamatan Cihurip dalam melakukan pengawasan dan sosialisasi tentang program pemerintah.(*)