Data Kependudukannya Dipakai untuk Pencairan Pinjaman, Burhan Polisikan Kredit Plus dan Charles
JURNAL POLISI.NET, KOTA KUPANG - Salah satu warga Maleset Namosain Kecamatan Alak Kota Kupang, Burhan Taufik, Selasa 18 Oktober 2022 membuat laporan polisi atas dugaan penipuan dengan menggunakan data pribadinya untuk kepentingan pencairan dana pada PT. Finansia Multi Finance (Kredit Plus) sebesar 7.500.000.00 Pada 23 Agustus 2016 dan hingga kini tahun 2022 dengan bunga dan denda mencapai 68 Juta rupiah lebih, dengan terlapor Carles dan PT. Finansia Multi Finance.
Laporan tersebut diterima oleh Piket SPKT Polda NTT dengan Laporan Polisi nomor STTL/B/328/X/ 2022/SPKT Polda NTT
Usai memberikan keterangan kepada penyidik piket di Unit 1 Kriminal Umum Polda NTT Burhan kepada wartawan mengungkapkan bahwa dirinya merasa dirugikan lantaran data kependudukan sejak Agustus 2016 dipakai untuk pencairan dana sebesar Rp 7.500.000.00,- padahal dirinya tidak pernah melakukan pinjaman tersebut.
" Saya kaget ketika pada 10 Agustus 2022, saya mencoba untuk mengajukan pinjaman dana KUR di Bank BRI Cabang Tenau namun oleh petugas menyampiakan bahwa saya diblack list lantaran mempunyai pinjaman yang belum diselesaikan di PT, " jelas Burhan.
Setelah mendapat informasi tersebut kata Burhan menjelaskan dirinya mendatangi PT. Finansia Multi Finance mempertanyakan soal pinjamannya di perusahaan tersebut dan oleh petugas membenarkan bahwa dirinya mempunyai tunggakan yang belum diselesaikan sebesar 68 juta rupiah lebih.
"Saya tidak pernah melakukan pinjaman di PT. Finansia Multi Finance namun saya harus membayar sebesar 68 juta rupiah lebih, inikan aneh, " ucap Burhan.
Lebih aneh lagi tambah Burhan menjelaskan bahwa pinjaman yang diajukan adalah data dirinya dan pencairan dana tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
" Oleh petugas sampaikan bahwa peminjaman sudah sesuai prosedur dan benar data saya yang digunakan, " Beber Burhan kesal.
Tidak puas dengan penjelasan staf PT. Finansia Multi Finance tersebut Burhan menambahkan bahwa dirinya meminta kepada staf PT. Finansia Multi Finance itu untuk memprint out data tunggakan dan orang yang mencairkan data tersebut.
"Ternyata ada orang lain yang tidak saya kenal menggunakan data kependudukan saya untuk pencairan dana. Dan lebih Aneh lagi Pihak PT. Finansia Multi Finance tidak melakukan survei alamat yang tertera di KTP padahal sudah ada tunggakan tagihan, minimal petugas PT. Finansia Multi Finance melakukan penagihan ke alamat saya tapi kenapa itu tidak dilakukan, " ucap Burhan penuh tanda tanya.
Akibat diblack list menurut Burhan dirinya tidak jadi mencairkan dana KUR BRI untuk modal pengembangan usaha kios di rumahnya sehingga dirinya dirugikan.
"Atas dasar tersebut saya mengadukan hal ini ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT untuk melakukan pendampingan atas persoalan yang hadapi dengan membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana yang saya alami, "tutup Burhan.
Salah satu staf LBH Surya NTT Andy Lau, SH menjelaskan bahwa atas persoalan yang dihadapi Burhan pada tanggal 11 Oktober 2022 pihaknya telah melakukan somasi kepada PT. Finansia Multi Finance namum surat somasi tidak diindahkan sehingga pada Selasa 18 Oktober 2022 pihaknya bersama korban membuat laporan polisi.
"Pasal 263 (1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun, "tutur Andy Lau, SH.
Andy Lau, SH berharap penyidik Polda NTT yang menangani perkara ini untuk menuntaskan kasus ini.(*Tim)