Patut Dipertanyakan, Pembangunan TPT Saluran Irigasi di Desa Pagedangan Diduga Tidak Transparan

JURNAL POLISI.NETMALANG - Ketidaktransparanan adalah indikasi adanya penyimpangan. Ungkapan itu tidaklah berlebihan, karena logikanya selama segala sesuatu dilaksanakan dengan baik dan benar, apa salahnya mengedepankan keterbukaan. Terlebih, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dan wajib sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Namun, regulasi tersebut tampaknya tidak diindahkan. Seperti pelaksanaan pembangunan Tanggul Penyangga Tanah (TPT) atau pembuatan lining saluran irigasi, di Kampung Timur Sawah, Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, yang diduga tidak menjamin keterbukaan informasi bagi masyarakat.

Menurut sumber informasi, DT menerangkan, bahwa ia tidak mengetahui sumber anggaran pembuatan TPT irigasi tersebut.

"Karena tidak ada plang informasi proyek jadi saya tidak tahu, itu dananya dari mana, dan berapa", ujarnya

Soal plang informasi ini, kata DT, dari awal persiapan sampai pelaksanaan kegiatan tidak ada pemasangan papan informasi.

"dari awal memang tidak ada plang proyek, makanya masyarakat tidak tahu",tandasnya

DT juga berharap, pihak terkait, baik inspektorat maupun Kejaksaan Negeri Malang agar mengawasi dan memeriksa proyek tidak jelas tersebut.

Sampai berita ini ditayangkan, tim belum mendapat informasi kepada siapa persoalan tersebut dikonfirmasikan. (Tim Biro Malang)

Previous article
Next article

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2