Polsek Tambora Berhasil Meringkus Residivis Curanmor Saat Kembali Beraksi
JURNAL POLISI.NET, JAKARTA - Polsek Tambora Jakarta Barat meringkus residivis curanmor yang beraksi di Tambora.
Pelaku berinsial BR (35) merupakan residivis yang berhasil diringkus usai melakukan pencurian sepeda motor di jalan Tambora 3, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku berinsial BR (35) residivis kasus curanmor berhasil diamankan
“Pelaku BR yang kami amankan dan setelah ditelusuri terdapat 4 laporan polisi kasus pencurian di Polsek Tambora,” ujar Putra saat dikonfirmasi, Sabtu (15/10/2022).
Kapolsek menjelaskan, awal mula kejadian pada hari Jumat 1 Oktober 12.30 WIB, dimana korban Doni memarkir motor di depan rumahnya.
Pada saat korban akan memakai motor ternyata sudah tidak ada. Selanjutnya korban membuat laporan di Polsek Tambora.
Dari laporan tersebut, kemudian tim buser Polsek tmTambora dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Yugo Pambudi melakukan pengecekan di TKP. Ditemukan dalam rekaman CCTV melihatkan pelaku sedang mengambil sepeda motor korban pada pukul 01.37 WIB.
Sehingga berhasil diidentifikasi bahwa pelakunya adalah berinsial B R karena pelaku adalah Residivis yang sudah 4 kali ditangkap oleh Polsek Tambora dalam perkara yang sama yakni pencurian sepeda motor.
“Pelaku merupakan residivis kasus serupa dan sudah 4 kali ditangkap,” ujarnya.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekitar jam 11.00 WIB tim buser Polsek Tambora mendapat informasi bahwa pelaku ada di Jalan Tambora IV. Dsri informasi tersebut, pelaku berhasil ditangkap.
“Pelaku saat dikonfirmasi mengakui telah mencuri sepada motor korban,” terangnya.
Atas perbuatan kriminalnya pelaku daoat ganjaran pasal 363 Kuhpidana.(*)