Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus, Dari Tangannya Polisi Menyita 11 Paket Sabu

JURNAL POLISI.NETBIMA - AH (42), warga Desa Samili Kecamatan Monta Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Polisi atas kepemilikan narkoba jenis sabu, sabtu (25/2).

Kapolres Bima AKBP Hariyanto, SH, SIK melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka membenarkan pihaknya telah menangkap AH dan barang bukti 11 poket narkoba jenis sabu.

“Benar kami telah mengamankan salah satu warga Desa Samili berinisial AH karena menguasai dan memiliki narkoba jenis sabu,” ucapnya Adib.

Adib mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas terduga yang kerap kali mengedarkan narkoba jenis sabu di Desa setempat.

Menerima informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Wahyudin memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pengedar narkoba.

“Kita lakukan penyelidikan ternyat informasi tersebut benar, dan anggota kami yang telah siaga dilapangan langsung meringkus terduga dirumahnya, serta melakukan penggeledahan badan,” katanya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan terduga yakni 11 poket narkoba jenis sabu siap edar, 3 lembar plastik klip kosong, 2 bungkusan rokok Gudang Garam Surya 12, 2 batang sedotan yang sudah diruncingkan, 1 buah sumbu penghantar api yang terbuat dari kertas rokok, 1 buah kaca silinder dan 1 buah korek api gas.

Penggeledahan itu ikut disaksikan oleh Kepala Dusun dan beberapa warga setempat. Sebagai informasi, pelaku tersebut sudah lama diincar oleh Sat Narkoba karena kegiatannya sebagai pengedar narkoba jenis sabu yang meresahkan warga setempat, apalagi isterinya berinisial AN yang ditangkap oleh Sat Narkoba sekitar Desember 2022 lalu, mengaku sumber barang narkoba jenis sabu yang diedarkannya berasal dari suaminya yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Bima.

Sejumlah bqrang bukti dan terduga pelaku langsung digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.(*)


Sebelumnya
Berikutnya

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2