Kapolres Lombok Utara Beri Arahan Commander Wish Kepada Para Pejabat Utama

JURNAL POLISI.NETLOMBOK UTARA - Diawal menahkodai Polres Lombok Utara, Kapolres Lombok Utara langsung memberikan arahan berupa Comannder Wish kepada para Pejabat Utama Polres Lombok Utara di Rupatama Polres Lombok Utara,Pada Senin, (24/7/2023).

Sehubungan dengan kegiatan Commander Wish, Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, SIK., M., Si, menyampaikan kepada Pejabat Utama Polres Lombok Utara serta Kapolsek Jajaran agar mengetahui dan memahami tentang arah Commander Wish serta kebijakan dari pimpinan.

Mengingat Mantan Kasubdit 4 Ditresnarkoba  Polda NTB ini sekarang selaku Top Leader dari Polres Lombok Utara.

“Commander Wish ini dibuat dan disampaikan kepada PJU maupun seluruh anggota Polres Lombok Utara agar bisa di jalankan seirama oleh seluruh personil Polres Lombok Utara dan jajaran,” ulasnya.

Ada beberapa point Commander Wish yang disampaikan kepada seluruh PJU, Adapun yang menjadi penekanan dalam Commander Wish kepada Bag, Sat, Si dan Polsek jajaran diantaranya ; Tugas wewenang dan tanggung jawab, kemauan kejujuran dan loyalitas, responsif guna terciptanya Polri yang Presisi

Disamping itu juga Polri di harapkan harus selalu hadir dalam kegiatan masyarakat ataupun respon cepat atas keluhan yang diadukan oleh masyarakat.

Kepada para Pejabat lakukan sambang duka terhadap warganya yang terkena musibah serta tingkatkan kegiatan positif yang bisa membawa nama baik Polri dan membangun kepercayaan terhadap Polri (trust building) guna terciotanya kondusifitas wilayah.

Masih kata Kapolres sampaikan kegiatan Positif Polri melalui pemberitaan, baik melalui media sosial maupun media online dan lakukan counter opini terhadap berita negatif yang bisa memicu adanya potensi gangguan, ambang gangguan bahkan gangguan nyata.

Kapolres berharap kepada jajarannya untuk bisa bekerja bersama, guna terwujudnya situasi wilayah Kabupaten Lombok Utara yang kondusif menjelang pemilu serentak 2024.(***)

Sebelumnya
Berikutnya

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2