Kejati NTT Launching Program JAGA GURU Guna Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Para Tenaga Pendidik
JURNAL POLISI.NET, KOTA KUPANG - Kejati NTT luncurkan Program JAGA GURU demi perlindungan hukum bagi para tenaga pendidik tersebut di Provinsi NTT, Pada Senin, (25/11/2024).
Bertempat di Auditorium Universitas Nusa Cendana, Kupang Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, SH, MH, menyampaikan bahwa peluncuran Program JAGA GURU merupakan sebuah program untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang aman, adil dan profesional,
"Program ini dirancang untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang aman, adil, dan mendukung profesionalisme guru," Ujarnya
Selain itu dirinya juga membeberkan bahwa program ini mencakup beberapa kegiatan utama yang meliputi,
Program Inovatif untuk Tenaga Pendidik
Program JAGA GURU hadir sebagai solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi guru dalam menjalankan tugas. Beberapa tantangan tersebut meliputi risiko kriminalisasi, minimnya pemahaman hukum, dan perlunya perlindungan hukum yang mampu bagi guru.
Kegiatan Utama, seperti:
Penyuluhan hukum untuk meningkatkan pemahaman guru tentang hak-hak dan kewajiban mereka.
Konsultasi hukum gratis bagi guru yang membutuhkan pendampingan hukum.
Sosialisasi pencegahan kriminalisasi terhadap guru.
Portal digital JAGA GURU , yang memudahkan guru mengakses layanan hukum secara online.
Peluncuran Program yang Meriah
Maksud dan Tujuan Program JAGA GURU
Program ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan guru.
Kemungkinan kriminalisasi terhadap guru.
Mendukung guru agar dapat bekerja dengan percaya diri.
Membangun sinergi antara dunia pendidikan dan penegakan hukum.
Mewujudkan lingkungan pendidikan yang berintegritas.
Mengedepankan penegakan hukum yang humanis melalui pendekatan restorative justice
Nampak dalam pantauan awak media, momentum tersebut diikuti oleh lebih dari 3.000 orang guru dari berbagai sekolah di Kota Kupang.
Selain itu, turut hadir Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Pj. Walikota Kupang, Ketua PGRI Provinsi NTT, dan beberapa pejabat daerah lainnya. (Red)