Laksanakan Perintah Ditjenpas Riau, Rutan Rengat Geledah Kamar Hunian Pasca Idul Fitri
JURNAL POLISI.NET, INHU, RIAU - Berdasarkan perintah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Rutan Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau menggelar razia atau penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) guna mencegah masuknya barang terlarang ke dalam Rutan pasca pelaksanaan layanan kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Karutan Rengat Ridar Firdaus Ginting dalam arahannya meminta seluruh personil yang terlibat diharapkan untuk melakukan penggeledahan dengan humanis. Petugas melakukan penggeledahan badan kepada WBP selanjutnya menyisir tempat-tempat yang diduga digunakan untuk menyembunyikan barang terlarang.
Karutan mengatakan bahwa kegiatan razia ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi dan deteksi dini potensi gangguan kamtib setelah kunjungan Hari Raya Idul Fitri. Petugas menyita barang-barang yang diduga dapat memicu terjadinya gangguan kamtib seperti piring kaca, gelas kaca, sendok, tang, gunting kuku, kartu remi, dan paku.
Barang-barang tersebut selanjutnya didata dan diinventarisir kemudian diserahkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan untuk diamankan dan dimusnahkan. Karutan Rengat yang memantau langsung kegiatan razia tersebut mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya untuk menjaga situasi Rutan Rengat tetap kondusif dengan melakukan razia insidentil dan rutin. (Red)